JABARSATU.COm – Bareskrim Polri sedang mengurus surat ke imigrasi agar mencegah dua tersangka kasus pengadaan 25 paket uninterruptible power supply atau UPS untuk SMAN/SMK tahun anggaran 2014. Dua tersangka itu adalah Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.
“Sedang disiapkan suratnya. Kalau sudah rampung, segera dikirim ke pihak imigrasi agar dicegah keluar negeri,” kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Rabu (1/4/2015).
Rikwanto menambahkan, awal minggu depan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan pada dua tersangka. Dari hasil pemeriksaan dua tersangka, barulah diketahui siapa calon tersangka lainnya, termasuk tersangka dari DPRD DKI.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(JBS/K/MD)