JABARSATU.COM – Aksi pemerintah bertindak sepihak menutup 22 situs Islam dengan tudingan menyebarkan paham radikalisme, menuai kritikan pedas dari Front Pembela Islam (FPI).
FPI menentang langkah pemerintah tersebut. Bahkan FPI menudinng pemerintahan Presiden Joko Widodo telah memberangus kebebasan pers.
Seperti diketahui penutupan situs Islam itu, Menurut Kominfo, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah meminta situs-situs itu untuk ditutup berdasarkan surat Nomor : 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal.
“Kemkominfo dan BNPT dengan terang-terangan melanggar kebebasan pers dan melanggar HAM dengan melakukan pemblokiran media Islam. #KembalikanMediaIslam,” tulis FPI lewat akun Twitter-nya seperti dikutip merdeka.com, Selasa (31/3).
FPI juga membandingkan, era pemerintahan Presiden Jokowi dengan Susilo Bambang Yudhoyono. FPI menegaskan, di bawah pemerintahan Jokowi, situs porno dibiarkan berkembang.
“Era SBY, Kemkominfo blokir situs judi dan porno. Era JKW, Kemkominfo blokir situs Islam dan membiarkan situs maksiat. #KembalikanMediaIslam,” tegas FPI.(JBS/GM)