JABARSATU.COM – Mengacu pada musibah longsor di Kampung Cimerak RT 25/07, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, maka Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan Sukabumi dalam situasi darurat longsor.
Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, ketetapan tersebut berdasarkan rapat koordinasi pada Senin (30/3/2015) malam.
“Bupati Kabupaten Sikabumi, sudah menandatangani surat keputusan tanggap darurat bencana tanah longsor. Ketetapan tersebut, berlaku dari 28 Maret hingga 4 April 2015,” kata Sutopo, dalam siaran persnya, Selasa (31/3/2015).
Mengenai kondisi di lokasi musibah longsor, menurut Sutopo, penanganan darurat bencana longsor di Kampung Cimerak RT 25/07, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih dilakukan. Satu orang korban tanah longsor berhasil dievakuasi, Senin (30/3/2015) siang, atas nama Deni (40 tahun).
“Maka total jumlah korban yang berhasil dievakuasi sebanyak 12 orang. Dengan ditemukannya korban ke-12, evakuasi korban dihentikan,” kata Sutopo.
Sedangkan total pengungsi, Sutopo menambahkan, sebanyak 293 jiwa. Warga yang mengungsi di Balai Desa Tegal Panjang 54 jiwa dan 239 jiwa mengungsi di rumah kerabatnya.
Mengenai kebutuhan, menurut Sutopo, untuk sementara kebutuhan masih tercukupi dengan adanya dapur umum dan bantuan masyarakat.
Dikatakan Sutopo, tim pemeriksa gerakan tanah dari Badan Geologi juga sudah bekerja sejak kemarin. Mereka memeriksa satu titik di Desa Tegal Panjang dan tiga titik di Desa Cikurutug.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, di Desa Tegal Panjang Kecamatan Cireunghas masih berpotensi terjadinya longsor susulan. Makanya, rumah pemukiman (sekitar 15 rumah) yang berada di ujung material longsoran harus dikosongkan,” ujar Sutopo.(JBS/MD/GM)