Home Hukum Soal “Polisi Bentak Sopir Transjakarta”, Polda Metro Klarifikasi via Facebook

Soal “Polisi Bentak Sopir Transjakarta”, Polda Metro Klarifikasi via Facebook

756
0

transJABARSATU.CM – Dalam penjelasannya, Polda Metro menyatakan bahwa pada saat kejadian, Selasa (24/3/2015) pukul 15.14 WIB, petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya atas nama Aipda K dan Brigadir M sedang melaksanakan rekayasa arus lalu lintas di kawasan Semanggi dengan memberlakukan buka tutup arus lalu lintas. Tiba-tiba ada pengendara sepeda motor Honda Supra menghampiri keduanya dan memalangkan motornya di jalur transjakarta.
Pengendara tersebut turun dari kendaraan dan menyatakan bahwa ia hampir diserempet bus transjakarta. “Saya bisa mati, Pak!! Saya anggota Polri juga Pak,” sebut akun Polda Metro mengutip pernyataan pengendara tersebut.
Polda Metro menegaskan bahwa pengendara sepeda motor tersebut menggunakan helm, tidak seperti disebutkan oleh Eko bahwa pengendara itu tidak mengenakan helm. “Titik nyaris kecelakaannya (nyaris serempetannya) belum dapat dipastikan apakah di Jalur Busway atau di Jalur Mix Traffic,” sebut Polda.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah mendapat keterangan lebih lengkap dari pengemudi bus transjakarta (baca Sopir Transjakarta yang Ditegur Polisi Diperiksa di Polda Metro Jaya). Namun, polisi belum menemukan sang pengendara sepeda motor. Polisi juga belum dapat memastikan apakah pengendara sepeda motor tersebut merupakan anggota kepolisian meskipun dalam video mengaku sebagai petugas Polri.
Dari keterangan pengemudi bus, diketahui bahwa ketika bus hendak memasuki jalur transjakarta, tiba-tiba ada sepeda motor yang masuk dari arah kanan. Untuk menghindari benturan, sopir bus terpaksa membelokkan kendaraan ke kiri. Pada saat bersamaan, ada sepeda motor Honda Supra yang melintas sehingga nyaris tertabrak bus. Karena kesal, pengendara Supra itu berusaha menyalip bus sambil berteriak-teriak ke arah sopir bus hingga dia menemui petugas Polri yang sedang bertugas di kawasan Semanggi tersebut.
Mengenai Brigpol M membentak penumpang bus, Polda Metro menyatakan bahwa maksud petugas itu adalah meminta dokumen kendaraan untuk memudahkan penyelesaian perkara kecelakaan. Hal itu dilakukan karena antara pengemudi bus dan pengendara sepeda motor terlibat cekcok dan tak kunjung sepakat.
“Hal yang sama juga diberlakukan kepada Pengendara sepeda motor, namun hal ini urung dilakukan karena kedua belah pihak sudah mencapai kata sepakat,” sebut akun Polda Metro Jaya.
Polisi memastikan bahwa petugas Ditlantas Polda Metro Jaya tidak menilang pengemudi bus transjakarta sebagaimana dikabarkan oleh sejumlah media massa.(JBS/K/MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.