Home Hukum 3 Anggota ISIS di Malang Jadi Tersangka

3 Anggota ISIS di Malang Jadi Tersangka

1134
0

isisJABARSATU.COM – Polisi memastikan tiga anggota ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) yang ditangkap di Kota Malang, Jawa Timu, merupakan jaringan dari Salim Mubarok Atamimi alias Abu Jandal. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme pasal 15 junto pasal 7a.
“Tiga tersangka yang saat ini masih diamankan di Markas Brimob Ampeldento, Kabupaten Malang ini merupakan jaringan Salim Mubarok Atamimi alias Abu Jandal. Dan, ketiganya memiliki peran masing-masing yang cukup penting dalam jaringan ISIS,” kata Kapolda Jatim Irjen Polisi Anas Yusuf di Mapolres Kota Malang, Kamis (26/3).
Meski ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi sendiri belum merinci sangkaan yang dituduhkan kepada ketiganya. Apakah mereka merencanakan perbuatan teror atau hal-hal lainnya.
Tersangka pertama, Abdul Hakim Munabari (44) warga Jalan Ade Irma Suryani 3A nomor 306 RT 07 RW 11 Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Hakim yang kelahiran Malang, 21 Juli 1971 ditangkap Rabu (25/3) sekitar pukul 10.00 WIB di depan Cafe.net di samping SD Al Irsyad Al Islamiyah Jalan Arif Margono nomor 11 Kelurahan Klojen.
Keterlibatan Hakim diduga bergabung dengan kelompok ISIS bersama Salim Mubaroq Atamimi atau Abu Jandal. Atamimi sendiri deketahui pernah menantang Panglima TNI Moeldoko melalui Youtube, selain itu juga pernah menantang Banser.
Tersangka kedua Helmi Aalamudi (51) warga Jalan Soputan nomor 2 RT 03 RW 01 Kelurahan Karang Besuki Kecamatan Sukun Kota Malang. Helmi yang lahir di Malang, 21 Juni 1964 itu diduga sebagai penyandang dana setiap pemberangkatan anggota ISIS dari Jawa Timur. Helmi diduga juga bagian dari kelompok Salim Mubarok Atamimi atau Abu Jandal.
Tersangka ketiga adalah Ahmad Junaidi yang diamankan di Jalan Kyai Parseh Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Junaidi yang sehari-hari sebagai juragan bakso diamankan sekitar pukul 19.00 WIB. Dia mengontrak rumah di Jalan Labu, RT 1 RW 4 Kelurahan Bumiayu. Namun belakangan sudah tidak berjualan lagi.
Para tersangka hingga saat ini masih diamankan di Markas Komando Brimob Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.(JBS/MD/TJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.