Home Bisnis & Ekonomi 1.550 Pasangan di Kab. Bandung Nikah Siri

1.550 Pasangan di Kab. Bandung Nikah Siri

1077
0

nikahJABARSATU.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung bekerja sama dengan Pengadilan Agama Cimahi dan Kantor Kementerian Agama, tahun ini akan menggelar sidang isbat nikah untuk 1.550 pasangan. Pasalnya, dari data yang dimiliki Disdukcasip, ribuan pasangan belum mencatatkan pernikahannya ke Kantor Kementerian Agama atau nikah siri. 
“Setiap kecamatan diberi jatah untuk 50 pasangan. Isbat nikah ini dilakukan agar pasangan menikah diakui secara sah oleh negara. Biaya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah,” ujar Kepala Disdukcasip Kab. Bandung, Salimin di Kompleks Pemkab Bandung, Jumat (27/3/2015).
Dirinya mengatakan, isbat nikah massal tersebut tidak dibatasi usia. Namun, programnya diprioritaskan untuk pasangan yang tidak mampu.
“Setelah mengikuti isbat nikah dan memiliki buku nikah, pasangan menikah bisa membuat akta kelahiran anak mereka dan mencantumkan nama ayahnya,” terangnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap pasangan menikah yang belum memiliki buku nikah tidak bisa mencantumkan nama ayahnya dalam akta kelahiran anak mereka.
“Kalau tidak tercantum nama ayah di akta kelahiran anaknya, nanti akan menyulitkan pengurusan dokumen kependudukan untuk pendidikan anak,” jelasnya. (JBS/GM/MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.