JABARSATU.COM – Polri akhirnya resmi mengeluarkan izin Polwan boleh menggunakan jilbab. Aturan tersebut dituangkan dalam Kep Kapolri 245/III/2015 tentang Perubahan Atas Sebagian Isi Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara RI no Pol: SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 Sept 2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Kepala Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Rikwanto membenarkan terbitnya peraturan Kepala Polri terkait polwan boleh menggunakan jilbab atau kerudung saat melaksanakan tugas.
Namun kapan aturan tersebut bisa dilaksanakan, menurut Rikwanto, masih dalam kajian.
“Iya sudah disahkan, namun pelaksanaannya seperti apa dan kapan masih dibahas,” terang Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta. (GM/M/MD)