JABARSATU.COM – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan tiga ruang kelas di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Ciparay Kabupaten Bandung dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya yaitu Dede Abdul Bar, kepala sekolah dan Kodir direktur CV Bangun Karya Mandiri, kontraktor pada proyek bermasalah tersebut. Akibat dari perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp 244 juta.
Sebelum membacakan tuntutannya JPU menjelaskan bahwa keduanya bersalah karena telah bekerjasama melakukan perbuatan korupsi. Yaitu dengan cara mengerjakan proyek dengan cara pinjam bendera perusahaan. Namun yang mengerjakan bukanlah perusahaannya, melainkan kontraktor lainnya.
“Kodir mendapatkan fee 10 persen dari hasil pinjam bendera tersebut,” tutur JPU di ruang sidang III Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata.
Dalam perjalanannya pengerjaan proyek tersebut tak sesuai dengan perjanjian. Kontraktor bermain dalam proyek tersebut dengan menggunakan kayu dan genting bekas untuk membangun ruang kelas baru tersebut.
“Pengerjaan proyek hanya 37 persen,” katanya.
Meskipun pengerjaan proyek tak selesai namun kontraktor mendapatkan bayaran penuh selaiknya pekerjaan telah selesai 100 persen.
“Terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya untuk melakukan tindakan korupsi,” tutur JPU.
JPU pun meminta majelis hakim yang dipimpin Djoko Indiarto supaya dapat menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan pada kedua terdakwa. “Meminta pada majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” katanya.(JBS/DTC)