JABARSATU.COM – “Status tersangka YAS didapat setelah melalui gelar perkara di Ditipikor Bareskrim Mabes Polri,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan seorang berinisial YAS sebagai tersangka. Kasus yang menjerat YAS adalah dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stadion utama Gelora Bandung Lautan Api di Gede Bage, Bandung.
YAS merupakan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung. Dalam gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri melihat bahwa YAS terlibat aktif dalam praktik dugaan korupsi pembangunan stadion yang menelan biaya sebesar Rp 545 miliar tersebut.
Rikwanto mengatakan bahwa penyidik akan secepatnya memanggil YAS untuk diperiksa sebagai tersangka. Soal waktu pemanggilan, Rikwanto mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik.
“Seharusnya kalau sudah berstatus tersangka, ya dalam waktu dekat ini dipanggil,” ujar Rikwanto. (JBS/TJ/MD)