JABARSATU.COM – Tim angket telah menarik kesimpulan sementara, yaitu bahwa Basuki terbukti bersalah dalam mengajukan dokumen palsu RAPBD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun tidak tinggal diam. Dia menegaskan, pelaporannya ke kepolisian atas tindak pidana yang dilakukan anggota DPRD sejak tahun 2012 juga terus bergulir.
“Kalau berantem begini bisa sampai 2019. Kecuali dia bisa jatuhinsaya pakai angket ya, bawa ke Mahkamah Agung, kemudian saya dipidana. Saya masuk penjara,” kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (24/3/2015).
Namun, menurut Basuki, pihaknya juga telah melaporkan kejanggalan APBD 2012-2014 hingga RAPBD 2015. Basuki melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama tahun 2012-2014, kata dia, pokok pikiran (pokir) atau anggaran “titipan” DPRD kepada SKPD DKI mencapai Rp 40 triliun. Selain itu, permasalahan kasus pengadaan perangkatuninterruptible power supply (UPS) juga telah dilimpahkan kepada Bareskrim Polri sehingga dia berharap hukum dapat ditegakkan.
“Kalau saya memang masuk penjara, mereka DPRD yang dari tahun 2012 yang ada (titip pokir) Rp 40 triliun pokir masuk juga dong (ke penjara). Masa yang enggak nyolong uang enggak masuk penjara, dia enak-enak saja. Saya kira ini proses pertunjukan politik yang menarik,” kata Basuki.
Lebih lanjut, Basuki mengaku tidak khawatir atas langkah tim angket memanggil tim ahli tata negara. “Panggil saja, nanti juga ada proses pengadilan kok. Saya sudah bilang kalau kehilangan jabatan enggak masalah,” ujar dia.(JBS/K/MD)