Home Hukum Mantan Plt Dirut PT PLN Jadi Saksi Kasus Yance

Mantan Plt Dirut PT PLN Jadi Saksi Kasus Yance

692
0

yanceJABARSATU.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (23/3/2015). Kali ini sidang menghadirkan lima orang saksi.
Mereka adalah, mantan Plt Dirut PT PLN, Juanda Ibrahim, mantan Sekretaris Percepatan PT PLN, Hudaya, pensiunan pegawai PT PLN, Yusuf Sutoro, mantan Staf Tim Percepatan PT PLN, Sari Febrina, dan PNS di Pemkab Indramayu yang juga mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Lahan (P2T), Dadi Haryadi.
Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Marudut Bakara SH ini, persidangan dibagi kepada dua sesi. Empat saksi dari PT PLN dihadirkan lebih dulu. Sedangkan saksi Dadi Haryadi akan dimintai keterangannya pada sesi kedua. Saat majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim kuasa hukum Yance, masih memintai keterangan empat orang saksi dari PT PLN. (JBS/TJ/MD)

Previous articleMantan Perdana Menteri Pertama Singapura, Lee Kuan Yew, Tutup Usia
Next articleMenangi El Clasico Jilid II, Barcelona Jauhi Real Madrid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.