JABARSATU.COM – Kakak adik asal Deli Serdang, Sumatera Utara, Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40), kurir ganja 200 kg divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Sementara terdakwa lainnya dalam jaringan yang sama, Dede Sutrisna divonis lebih berat yaitu penjara seumur hidup. Vonis ketiga terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pintauli digelar di Ruang Sidang IV, PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (23/3/2015). Sidang vonis dibacakan secara terpisah.
Pertama yang divonis adalah Dede. Pria berusia 32 tahun yang berprofesi wiraswasta itu terbukti telah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Mengadili terdakwa terbukti secara sah meyakinkan mengedarkan ganja. Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Pintauli.
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Dede juga diketahui telah menjadi kurir ganja sebanyak lima kali. Jumlah ganja yang diedarkan mencapai ratusan kilogram. Terakhir kasus yang menjeratnya, ia menyimpan ganja siap edar seberat 390 kilogram.
Atas putusan itu, baik kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir
Sidang kemudian dilanjutkan dengan terdakwa Zainuddin (52). Pria yang berprofesi sebagai sopir itu didakwa menjadi perantara jual beli narkoba. Ia ditangkap bersama adiknya Syarifuddin (40) di Tol Jagorawi, Gunung Puteri, Bogor, pertengahan 2014 lalu. Di truk trontonnya terdapat 200 kilogram.
“Mengadili terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujar hakim.
Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Sidang selanjutnya dengan terdakwa Syarifuddin. Ia langsung tersenyum lebar saat majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan. “Terbukti turut serta mengedarkan ganja,” kata hakim.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Putusan ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman mati.
Usai sidang, kuasa hukum ketiga terdakwa, Arie Sukmadrajat menyatakan putusan hakim memperlihatkan majelis hakim melihat fakta-fakta di persidangan yang terungkap. “Adik kakak ini mereka korban jaringan narkoba. Mereka bukan yang punya ganja itu,” ujarnya.
Sementara untuk terdakwa Dede, ia menyatakan akan pikir-pikir.(JBS/MD/DTC)