Home Bisnis & Ekonomi Kasihan,Perintah Ridwan Kamil tak Digubris, Summarecon Masih Aktivitas Tanpa Izin

Kasihan,Perintah Ridwan Kamil tak Digubris, Summarecon Masih Aktivitas Tanpa Izin

927
0

RKJABARSATU.COM – Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung memastikan PT Summarecon Agung belum mengantongi izin proyek pembangunan pemukiman elite di kawasan Gedebage. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memerintahkan pihak pengembang menghentikan aktivitas. Namun nyatanya sejumlah kuli bangunan masih nampak bekerja.
Area proyek Summarecon Bandung Gedebage berlokasi di Jalan Gedebage Selatan, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Berdasarkan pantauan, Jumat (20/3/2015) siang atau pukul 11.00 WIB, tiga rumah contoh dan satu kantor pemasaran sudah berdiri di tempat tersebut. Distarcip Kota Bandung menyebut empat bangunan itu ilegal atau tidak berizin.
Belasan pekerja terlihat sibuk membenahi tiga rumah contoh berlantai dua yang sudah masuk tahap akhir. Sebagian kuli bangunan mengecat rumah dan menata genteng. Pemandangan lainnya, sejumlah orang bermobil bergantian masuk ke area parkir, lalu menuju kantor pemasaran.
Salah satu petugas keamanan di lokasi proyek, Darif, tidak mengetahui jumlah kuli yang bekerja. “Saya enggak tahu. Tanya saja ke pihak manajemen. Saya di sini cuma petugas keamanan,” kata Darif berkemeja batik lengan pendek.
Disinggung soal Summarecon selaku pengembang perumahan belum memiliki izin membangun, Darif menolak menyampaikan penjelasan. “Langsung saja konfirmasi ke manajemen,” ujar Darif.
Pria tersebut memberikan nomor telepon milik Public Relation (PR) Summarecon. “Bisa tanya ke Pa Andi. Dia PR-nya,” kata Darif.
Andi tak banyak berkomentar sewaktu dikonfirmasi detikcom via telepon soal masih adanya aktivitas proyek. “Masih ada memang ya? Mungkin kita akan konfirmasi ke manajemen. Saya belum tahu kan kondisinya seperti apa, karena saya di Jakarta. Nanti lagi ya,” ucap Andi singkat.
Sebelumnya, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Distarcip Kota Bandung Iwa Koswara menyatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada Summarecon karena telah membangun tanpa izin. Hari ini, rencananya akan dilayangkan surat teguran kembali ke Summarecon.
“Kami sudah mengetahui adanya pembangunan itu pada Januari. Lalu pada Februari kita minta hentikan. Saat itu mereka janji menghentikan,” tuturnya.
PT Summarecon Agung Tbk merupakan salah satu pengembang di kawasan Gedebage. Proyek skala kota bertajuk Summarecon Bandung Gedebage berada di lahan seluas sekitar 300 hektare. Rencananya dibangun sebanyak 3.000 unit rumah.(JBS/MD/DTC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.