JABARSATU.COM -JS alias Tuyul (23) seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk hotel prodeo akibat terlibat kasus pencabulan, curanmor, dan penganiayaan tersebut, terpaksa ditembak petugas jajaran Satreskrim Polsekta Buah Batu akibat melarikan diri setelah bersembunyi di dalam gorong gorong usai dipergoki saat melakukan penodongan di sebuah rumah makan di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Kapolsekta Buahbatu Kompol Widi Margono, kepada wartawan,Kamis (19/3/2015) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Tuyul tersebut berawal,
pada Selasa (18/3/2015) lalu sekira pukul 20.00 WIB ketika tersangka Tuyul berada di tukang nasi goreng, melihat kedua korban masing masing Santi Yulianti dan Rizal Akbar sedang makan malam tidak jauh dari tempat tersangka berada.
Mengetahui hal tersebut, timbul niat tersangka untuk melakukan kejahatan dan kebetulan suasana dimalam tersebut sepi, tersangka secara diam diam mengambil sebilah pisau milik pedagang nasi goreng dan langsung menghampir kedua korban dan langsung menodongkan pisau tersebut kepada kedua korban sambil mengancam agar kedua korban menyerahkan barang barang berharganya.
“Tersangka kemudian jalan ke arah korban Santi dan langsung menodongkan pisau ke lehernya dan kedua korban diharuskan untuk menyerahkan HP. Setelah berhasil mengambil HP korban, Tuyul pun langsung melarikan diri,” kata Kapolsek
Lebih lanjut Widi mengatakan, melihat tersangka kabur,korban secara langsung berteriak minta tolong dan secara kebetulan ada anggota Unit Reskrim Polsekta Buahbatu tengah berpatroli dan mendengar teriakan tersebut langsung melakukan pengejaran.
“Awalnya anggota sempat terkecoh karena tiba-tiba tersangka menghilang. Ternyata setelah dicari tersangka ini sembunyi sekira 30 menit di dalam gorong-gorong,” jelasnya.
Namun walau tersangka sudah dikepung petugas, ternyata tersangka berusaha berhasil meloloskan diri sehingga petugas akhirnya melumpuhkan tersangka dengan menembak di bagian kaki, setelah tembakan peringatan tak dihiraukan oleh Tuyul.
“Tersangka ini sebenarnya baru bebas dua hari sebelum penodongan. Dia terakhir divonis satu tahun dalam kasus penganiayaan. Sebelumnya tersangka juga pernah ditahan dalam kasus curanmor dan pencabulan,” jelasnya.
Sementara itu,tersangka Tuyul mengakui bahwa dirinya nekat melakukan penodongan karena saat itu tengah terpengaruh minuman beralkohol.
“Tadinya mau pulang, cuma pas nongkrong di tukang nasi goreng saya lihat ada mangsa,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Kini, Tuyul dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.,” ujar salah seorang petugas keamanan RS PMI yang enggan disebutkan namanya.(JBS/MD/GM)