JABARSATU.COM – Maraknya aksi wartawan abal-abal, bodrex dan lain sebagainya membuat resah bagi para kades alias kepala desa di wilayalah Biltar. Karena meresahkan inilah, akhirnya para kades mengeluarkan senjatanya.
Apa senjatanya, para kades yang berjumlah 220 ini, akan melayani atau mau diwawancara asal wartawannya sudah memiliki sertifikat uji kompetensi yang digelar oleh Dewan Pers. Nah lo…
Para kades menggunakan pijakan Peraturan Dewan Pers No 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Disitu ditegaskan, narasumber berhak menolak wawancara wartawan yang belum mengantongi sertifikat uji kompetensi dari Dewan Pers.
“Karena sikap dan perilaku mereka sudah meresahkan. Maka mulai hari ini, kami putuskan menolak wawancara wartawan yang tidak bisa memperlihatkan uji kompetensi dari Dewan Pers. Sebab sesuai aturan, itu hak kami sebagai narasumber,” tandas Koordinator Asosiasi Pemerintah Desa (APD), Nurkhamim kepada wartawan, Blitar, Kamis (19/3).
Ketentuan Dewan Pers No 1 Tahun 2010 berlaku mulai 9 Februari 2012. Sesuai aturan, wartawan tidak cukup menunjukkan id card media maupun anggota organisasi profesi, seperti AJI, PWI maupun IJTI.
Wartawan juga harus mampu memperlihatkan sertifikat uji kompetensi Dewan Pers ke narasumber yang hendak diwawancara. Kendalanya di daerah, kebijakan tersebut tidak pernah tersosialisasi dengan baik.
Oleh karena itu menurut Nurkhamim, APD dalam waktu dekat akan memperbanyak dan membagi-bagikan isi ketentuan yuridis tersebut ke seluruh desa. Menurutnya, Kabupaten Blitar sudah waktunya memberlakukan aturan Dewan Pers.
“Ini akan dimulai dari kades. Kita akan tempel di semua balai desa. Tidak hanya kades, kita akan sosialisasikan ke perangkat dan warga,” tandas Nurkhamim yang juga Kades Karanggayam, Kecamatan Srengat.
Sementara itu sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri Fadly Rahmawan menilai, langkah kades di Kabupaten Blitar secara tidak langsung akan menjadi verifikasi wartawan di lapangan.
Seorang jurnalis memiliki kode etik profesi yang harus ditaati. Dan fenomena wartawan bodrex, berkedok liputan namun untuk meminta dan memeras narasumber, kata Fadly sudah waktunya dihapuskan.(JBS/MD/GM)