JABARSATU.COM Jajaran Satreskrim Polres Cimahi, Rabu (18/3/2014)berhasil menangkap tujuh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah Kota Cimahi dan sekitarnya. Ketujuh pelaku tersebut terdiri dari tiga kelompok operasi.
Satu kelompok terdiri dari dua orang pelaku. Mereka masing-masing adalah MS alias Ismet (21) dan MG alias Gugun (20). Keduanya, mengaku warga Banten. Kelompok lainnya terdiri dari tiga orang pelaku yaitu RH, US, dan DS. Sedangkan kelompok ketiga berjumlah dua orang yaitu HY dan YC.
Kapolres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan, mengatakan selain ketujuh pelaku yang sudah ditangkap, pihaknya masih mengejar lima orang pelaku lainnya yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Mereka adalah AL, BH, ST, AS, dan TA.
“Para pelaku ini mengaku biasa beroperasi di daerah Cimindi, Cibeureum, Cipageran dan Margaasih. Sasarannya adalah sepeda motor yang diparkir,” ujar Kapolres saat ditemui di Mapolres Cimahi. (JBS/TJ/MD)