JABARSATU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ridha Faridha dalam kasus sengketa lahan kawasan Gasibu dihukum selama 5 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (16/3/2015).
Dalam berkas tuntutannya, Tim JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan sehingga dapat menimbulkan kerugian sesuai dengan dakwaan subsider pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan dan meminta terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.
Sebelumnya jaksa membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Untuk yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan tidak menyesali atas perbuatannya.
“Sementara untuk yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan,” ucap Jaksa.
Kasus ini bermula saat Ridha Faridha dilaporkan ke Polda Jabar oleh Biro Hukum Pemprov Jabar dengan tuduhan memalsukan dokumen lahan di kawasan lapangan Gasibu, Kota Bandung.
Pemalsuan dokumen ini terkait sengketa lahan di kawasan Gasibu antara penggugat yakni Eti Erawati cs yang mengaku sebagai ahli waris lahan di kawasan Gasibu dengan Pemprov Jabar. Saat itu Ridha bertindak sebagai kuasa hukum dari Eti Erawati cs. Sementara kasus sengketa lahan di kawasan Gasibu tersebut hingga kini masih berproses di MA.
Atas perbuatannya itu, Ridha dijerat dengan dakwaan primer pasal 266 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati. Atas hal itu, Farida didakwa subsider pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa juga dikenai dakwaan lebih subsider pasal 274 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan untuk memudahkan penjualan atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian. Terdakwa terancam hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.(JBS/dtc/MD)
==