Home Hukum Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Dituntut 18 Bulan Penjara

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Dituntut 18 Bulan Penjara

1143
0

toto.JABARSATU.COM – Sidang digelar malam hari, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Toto Suharto, dituntut hukuman 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/3/2015) malam tadi.
JPU menilai terdakwa Toto terbukti bersalah menyalahgunakan dana proyek pembangunan taman, lapangan upacara, dan fasilitas parkir di 31 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bandung senilai Rp
Rp 649,6 juta.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata JPU Hardiansyah SH.
Menurut JPU, Toto telah melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 649,6 juta, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Atas tuntutan itu, Toto melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya, Rabu (18/3) pekan depan.
Kasus ini berawal saat Toto masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bandung. Toto diduga telah membantu pencairan APBD 2013 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung untuk kegiatan proyek fasilitas pemagaran, parkir, dan lapangan upacara di 31 SD.
Namun kenyataannya pekerjaan itu tidak sesuai dengan kontrak tapi dilaporkan telah selesai 100 persen. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 649,6 juta. (JBS/MD/TJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.