Home Bisnis & Ekonomi Lagi, Ridwan Kamil Janji Pertimbangkan Asuransi Kecelakaan Buat Petugas Damkar

Lagi, Ridwan Kamil Janji Pertimbangkan Asuransi Kecelakaan Buat Petugas Damkar

731
0

rkkJABARSATU.COM – Belum terpeunhi beberapa janji pada warganya, Walikota Bandung Ridwan Kamil kini berjanji memperhatikan asuransi bagi pasukan bersemboyan ‘Pantang Pulang Sebelum Padam’ itu. Menurtnya, personel Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bandung belum dilindungi asuransi kecelakaan dan keselamatan kerja. Padahal tugas mereka berisiko menantang maut dan mempertaruhkan nyawa sewaktu melawan kobaran api.

“Untuk asuransi, saya akan cek. Tapi tentunya kita harus mendahulukan PNS yang taruhannya nyawanya lebih tinggi secara tugas,” ucap Emil, sapaan Ridwan, usai menghadiri HUT Damkar ke-96 di Lapangan Tegalega, Kota Bandung, Kamis (12/3/2015).
Menurut Emil, saat ini kesejahteraan personel Damkar Kota Bandung sudah ditingkatkan. Petugas Damkar dan Satpol PP, sambung Emil, mendapatkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) paling tinggi dibandingkan PNS lainnya.
“TPP-nya sudah naik 25 persen pada anggaran 2015 ini,” sambung Emil.
Kepala Damkar Kota Bandung Ferdi Ligaswara mengatakan seluruh personelnya berjumlah 120 orang yang mayoritas berstatus PNS belum mengantongi asuransi kecelakaan. “Asuransi memang belum ada. Sejauh ini hanya ada BPJS. Tapi kan BPJS hanya untuk kesehatan, belum dapat menanggung kecelakaan kerja,” tutur Ferdi ditemui di lokasi sama.
Ferdi menjelaskan, tak tercovernya asuransi kecelakaan bagi petugas Damkar ini lantaran secara nasional belum ada payung hukum yang bisa digunakan sebagai dasar menerapkan asuransi.‬ Dia berharap ada aturan khusus untuk dinas-dinas yang kerjanya berisiko agar dilindungi asuransi kecelakaan.
“Asuransi itu hal manusiawi. Harapan kami tentunya dicover asuransi. Ya karena petugas berhadapan dengan musibah. Meski begitu, kita tetap ikhlas menjalankan tugas,” ujar Ferdi.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Ade Fahruroji menegaskan asuransi kecelakaan tentu sangat diperlukan buat personel Damkar yang memang perkerjaannya berisiko tinggi.
“Soal asuransi itu bisa masuk APBD. Jadi enggak perlu Perda yang mengatur asuransi untuk petugas Damkar. Daerah-daerah lain begitu,” ucap Ade di lokasi yang sama.(JBS/MD/DTC)

Previous articleHari Ini Persib Tinggalkan Myanmar
Next articleJelang Pilkada Kab. Bandung, Tersiar Kabar Dadang dengan Deden Pecah Kongsi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.