Home Hukum Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Mandra

Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Mandra

821
0

mandraJABARSATU.COM – Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI, Mandra Naih, Abdulah Subur, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada Kejaksaan Agung. Surat tersebut diserahkan menyusul ditahannya komedian sekaligus artis sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu.
“Sesuai janji kita kemarin, kita ingin ajukan surat penangguhan penahanan,” kata Subur saat dijumpai di Gedung Bundar Kejagung, Senin (9/3/2015).
Subur menilai, alasan penahanan Mandra tidak jelas. Mandra dikhawatirkan menghilangkan sejumlah alat bukti dalam kasus yang kini disidik oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejagung.
“Itu kan tidak mungkin. Karena semua bukti itu adanya di TVRI. Mandra tidak tahu teknis pengadaan itu seperti apa,” katanya.
Selain menyerahkan surat penangguhan penahanan, tim pengacara juga membawa salah satu pegawai PT Viandra Production, Nani Suryani. Nani adalah pegawai di bagian administrasi perusahaan milik Mandra tersebut.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, Mandra akan ditahan selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selain Mandra, ada dua tersangka lain yang akan ditahan yakni Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir.
Tony mengatakan, ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk subsidair dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung menetapkan ketiga tersangka itu pada 11 Februari 2015 lalu. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 joUU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar.
Kejagung menyelidiki kasus pengadaan program siap siar di TVRI pada 2012 karena diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan program tersebut. Production house yang menjadi rekanan perusahaan tidak memenuhi kewajiban pengadaan program tersebut secara penuh. Hal ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengadaan program di TV milik negara itu.
Ada pun, seniman dan komedian Betawi, Mandra, selaku pemilik production house Viandra Production, yang menjadi rekanan program tersebut, sudah pernah diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi beberapa waktu lalu.(JBS/K/MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.