JABARSATU.COM – Boomingnya batu akik belakangan ini, dengan harga yang cukup menggiurkan membuat Wahyu (35) warga Babakan Jeruk RT 3/RW 6, Kel. Sukagalih Kec. Sukajadi, Kota Bandung, menjadi gelap mata, nekad mencuri batang cincin batu akik di Konter CK Silver milik Dikri Aten Rahmat di pertokoan ITC kebon kelapa lantai II blok EC 1-4.
Namun sialnya, aksi tersangka keburu kepergok pegawai toko dan sempat menjadi bulan-bulanan karyawan serta pengunjung pertokoan. Beruntung amarah warga dapat diredam setelah pihak keamanan ITC beserta polisi dari polsek Regol langsung membawa tersangka ke Pos Polisi ITC yang tidak jauh dari pusat perbelanjaan tersebut.
“Awalnya tersangka mengelak telah mencuri. Akan tetapi setelah diamankan dan digeledah. Kami menemukan batang cincin sebanyak 47 buah, yang disimpan di saku celana tersangka,” jelas Kapolsekta Regol Kompol Fauzan Sahrir didampingi Kanit Reskrim AKP Deden A Yani kepada wartawan di Mapolsekta Regol, Senin (9/3/2015).
Dipaparkan Fauzan, kejadian tersebut berawal dari tersangka yang berpura-pura menjadi pembeli di konter CK Silver. Dimana saat itu toko tersebut dalam keadaan ramai pembeli, saat sang pemilik toko dan pegawainya sibuk melayani konsumen lain, tersangka pun memanfaatkan situasi tersebut dengan memasukan beberapa puluh batang cincin ke saku celananya.
“Pada saat akan melakukan pembayaran tersangka hanya akan membayar batang cincin yang ada di tangannya, sedangkan batang cincin di dalam saku celana tersangka tidak di lakukan pembayaran. Bahkan saat ditanya pemilik toko tersangka pun mengelak dan sempat terjadi keributan yang akhirnya diamankan oleh keamanan ITC serta anggota kami yang berjaga di Pos Pol ITC,” terangnya, seraya menambahkan, akibat kejadian tersebut sang pemilik mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta rupiah.
Atas perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukukam penjara diatas 5 tahun penjara.(JBS/GM/MD)