JABARSATU.COM – Sedikitnya 7 hektare di kawasan cagar alam Gunung Kamojang Kabupaten Garut, dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah medis. Pembuangan limbah itu pun disinyalir sudah dilakukan sejak awal 2015.
Diungkapkan Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Barat Sylvana Ratina, selain dijadikan tempat pembuangan limbah medis, di Gunung Kamojang pun dijadikan pembuangan limbah hotel dan limbah pengolahan kulit. Pihaknya pun mengaku saat ini masih melakukan penelusuran terkait pelaku yang membuang limbah tersebut di kawasan cagar alam.
“Perusakan lingkungan Garut sudah semakin parah. Ada beberapa kawasan di cagar alam yang dijadikan pembalakan liar hutan dan galian pasir ilegal. Kami belum mengetahui siapa pelaku yang membuang limbah itu,” ungkap Sylvana saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2015).
Dalam kesempatan itu dijelaskan Sylvana, terkait lokasi galian c ilegal dan pembalakan liar di Kabupaten Garut, terjadi di lokasi Gunung Guntur. Akibat pembalakan liar dan penambangan pasir ilegal itu, lahan seluas 89 hektar di Gunung Guntur pun terancam kelestariannya.
Perusakan lingkungan di Gunung Guntur itu terjadi di 3 titik, yakni di blok Citiis, Cilopang, dan Tapal Kuda. Tentunya, lanjut Sylvanan, dengan adanya perusakan lingkungan di kawasan hutan lindung dan cagar alam itu, akan mengancam ekosistem di kawasan tersebut.
“Diperkirakan pembalakan liar hutan dan galian pasir ilegal itu dilakukan telah lama sekali, sekitar tahun 1996,” kata dia.
Dari hasil penelusuran pihaknya, aktivitas penambangan pasir di kawasan Gunung Guntur itu mencapai 400 truk setiap harinya. Modus yang dilakukan para penambang pasir itu yakni dengan cara pada tengah malam kemudian diangkut dan disimpan di lahan masyarakat. Dengan demikian, pasir yang sebenarnya dari Gunung Guntur itu akan dikira berasal dari lahan milik masyarakat.
“Kami sudah melakukan pemantauan langsung. Bahkan, dari BKSDA pusat pun sudah melakukan pemantauan sebanyak dua kali. Modus penambgan pasir itu merupakan modus lama para penambang,” ungkap Sylvana.
Pihaknya pun mendukung upaya penindakan lingkungan hidup yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama aparatur penegak hukum. Diharapkan, dengan tindakan tegas pemerintah ini, akan membuat jera para perusak lingkungan. (JBS/PR/MD)