JABARSATU.COM -Pemerintah pusat baru meluncurkan dana desa sebesar Rp 54 miliar untuk 270 desa. Namun dengan tambahan dana dari APBD Kab. Bandung sehingga alokasi dana desa mencapai Rp 1,1 miliar sampai Rp 1,3 miliar per desa.
“Pemerintah pusat mencairkan janjinya Rp 1,4 miliar per tahun secara bertahap sehingga pada tahun ini baru Rp 54 miliar,” kata Bupati Bandung Dadang M. Naser dalam Musda Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Kab. Bandung di Riung Panyaungan, Senin (9/3/2015).
Menurut Dadang Naser, APBD Kab. Bandung menambah alokasi dana desa sehingga setiap desa pada tahun ini akan mendapatkan dana antara Rp 1,1 miliar sampai Rp 1,3 miliar. “Tentu pemerintah memiliki aturan dalam pencairannya sehingga pencairan dana desa sampai beberapa kali,” ujarnya.
Dia mengimbau agar pemerintah desa dan jajarannya bersikap amanah dalam mengelola bantuan keuangan dari pemerintah. “Kepala desa jangan sombong atau ingin menang sendiri, namun harus bekerja sama dalam mengelola dana desa sehingga tidak berurusan dengan aparat hukum,” tambahnya. (JBS/PR/MD)