JABARSATU.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan 14 ribu nasabah Cipaganti kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Agenda kali ini yakni penyampaian eksepsi dari keempat terdakwa.
Seperti diketahui kasus ini menyeret Bos Cipaganti Grup sekaligus pimpinan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), Andianto Setiabudi. Selain Andianto, tiga pimpinan Cipaganti Grup lainnya, yakni Julia Sri Redjeki (kakak Andianto), Yulianda Tjendrawati Setiawan (istri Andianto) dan Cece Kadarisman juga disidangkan secara bersamaan.
Sidang yang diketuai oleh Majels Hakim Kasianus Telaumbanua digelar di Ruang I PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (5/2/2015).
Seperti sidang sebelumnya, ratusan nasabah koperasi ikut hadir. Namun kali ini, mereka tidak membawa spanduk, seperti sidang perdana pekan lalu. Ruang sidang dijaga ketat. Mulai dari pintu masuk hingga pagar pembatas pengunjung sidang terlihat polisi berjaga.
Bahkan di belakang kursi terdakwa, berjaga 6 orang polisi dengan 3 orang berjaga di kiri dan 3 orang lagi berjaga di kanan para terdakwa.
Keempat pelaku didakwa dengan dakwaan kumulatif atau campuran. Pertama, pelaku didakwa melanggar pasal 46 ayat (1) jo pasal 46 ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 59 ayat 1 KHUP Jo pasal 64 ayat 1 KHUP.
Dakwaan kedua yakni pasal 378 ayat (1) jo pasal 55 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau ketiga primer melanggar Pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk dakwaan subsidernya terdakwa melangar 372 jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KHUPidana. Ancaman hukumannya untuk Undang-undang Perbankan yakni 15 tahun sampai 20 tahun.(JBS/DTC/MD)