JABARSATU.COM – Jaksa Agung HM Prasetyo membuka kemungkinan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan dihentikan. “Mungkin dihentikan, mungkin tidak, semuanya kan proses,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Menanggapi kekhawatiran berbagai pihak soal penghentian kasus ini, dia juga menanggapi santai. “Ya biar saja berkhawatir,” kata mantan politikus NasDem itu.
Mandek di gugatan praperadilan, KPK memutuskan untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Ditanyai apakah berkas kasus sudah diterima, Prasetyo bungkam.
Yang jelas, menurutnya, secara formal kasus itu sudah diserahkan kepada Kejaksaan. “Pelimpahannya tanya saja KPK,” ujarnya.
Ke depannya, menurut dia, KPK mungkin masih akan melakukan supervisi dan koordinasi terkait kasus ini. Namun, dia menyatakan, KPK tidak akan lagi dilibatkan dalam pengkajian berkas di Kejaksaan. “Rasanya tidak lagi ya,” ujar Prasetyo.
Budi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Atas perbuatannya, dia disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Budi lantas mengajukan gugatan praperadilan. Dalam persidangan praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk menerima gugatan Budi Gunawan, membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya. (jbs/cnn/md)