JABARSATU.COM – Pekerjaan satpam adalah tugasnya menjaga keamanan atau mengantisipasi terjadinya tindak pidana seperti pencurian dan lainnya.
Akan tetapi, hal tersebut tidak dilakukan oleh keempat satpam PT Primarindo Asia Inprastruktur tbk di Jalan Rancabolang, No 98 RT 3/ RW 6 Kel. Cisaranten Kidul, Kec. Gedebage, Kota Bandung, mereka malah melakukan pencurian sepatu sebanyak 4.775 pasang secara bertahap.
Akibat kejadian tersebut pabrik yang memproduksi sepatu merek lokal yang terkenal itu mengalami kerugian senilai Rp 1.2 miliar rupiah.
Keempat satpam tersebut adalah CP sebagai komandan regu serta otak pelaku, sedangkan ketiga tersangka lainnya PE, AS dan AH merupakan anak buah CP. Akibat perbuatannya, kini keempat satpam tersebut harus mendekam di rumah tahanan Mapolsekta Gedebage.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol melalui Kapolsekta Gedebage Kompol Edwin Devianto didampingi Kanitreskrim AKP Saleh Havianto kepada wartawan di Mapolsekta Gedebage, di Komplek Adipura, Kota Bandung, Rabu (4/3/2015), mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari salah seorang karyawan yang melihat ada sepatu yang dibuat oleh pabrik tempatnya bekerja dijual dengan harga murah di kawasan Rancaekek.
“Atas penemuannya itu, karyawan tersebut melaporkan ke atasannya, lalu atas perintah atasannya karyawan tersebut segera membeli sampel sepatu yang dijual tadi,” terang Edwin.
Setelah sampel yang dibeli itu dicocokan dengan sepatu hasil dari pabrikan PT Primarindo yang memproduksi merk Tomkins tersebut ternyata sama bahkan sepatu yang harusnya dijual diatas Rp 250 ribu itu, di Rancaekek bisa dibeli dibawah Rp 100 ribu.
“Setelah itu, pihak pabrik pun akhirnya stock opname di gudang hasil produksi dan ternyata ada selisih yang luar biasa. 4775 pasang sepatu hilang dinyatakan hilang dengan nilai kerugian total mencapai Rp 1,2 miliar,” ujarnya. Seraya menambahkan, akhirnya pihak pabrik mencurigai Satpam-satpam pengawas ini lah pelakunya karena yang memegang gembok gudang adalah mereka. Lalu pihak pabrik pun melaporkannya ke Polsekta Gedebage.
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tanpa kesulitan kami berhasil menangkap komandan regu didaerah padalarang. Setelah menangkap CP akhirnya kami pun berhasil menangkap ketiga pelaku lainnya, sementara seorang tersangka lainnya yakni AR DPO,” terangnya.
Dari tangan para tersangka ini Polisi mengamankan sejumlah sepatu merk Tomkins, gembok warna silver dan satu unit kendaraaan Daihatsu Terios warna hitam. Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Menurut pengakuan CP, mereka menjalankan aksinya dimalam hari saat hanya tinggal mereka yang ada di kawasan pabrik besar tersebut.
“Kami jalankan aksi ini sudah 3 bulan lamanya, kami membawanya gak tentu dan bergantian, kadang 10 pasang, kadang 20 pasang, tergantung keadaan tumpukan sepatu,” katanya di tempat yang sama.
Cornelis juga memaparkan bahwa dia bersama teman-temannya ini menggunakan mobil Daihatsu Terrios Nopol D 3300 CC milik kantor, untuk menjual barang curian mereka ke kawasan Kabupaten Bandung wilayah Timur.
“Kami jual ke toko-toko dengan harga Rp 30 ribu- Rp 50 ribu per pasangnya, dan kami sudah banyak langganan tetap di sana,” ujarnya.(JBS/GM/MD)