.COM – – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki turut menyaksikan aksi para pegawai KPK menentang keputusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Seusai mendengar orasi para pegawai KPK di halaman gedung, Ruki menyuruh mereka masuk ke ruang auditorium KPK.
“Saya mau bicara dengan media saja. Kalau dengan pegawai saya jawab di auditorium. Yang merasa pegawai KPK silakan masuk ke auditorium sekarang,” ujar Ruki di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Aksi tersebut diikuti oleh ratusan pegawai KPK, termasuk penyelidik dan penyidik. Setelah menandatangani kain putih sebagai sikap penolakan pelimpahan kasus Budi, satu persatu pegawai masuk ke gedung KPK.
Ruki kemudian berbicara di hadapan awak media dan pegawai yang masih menandatangani petisi di pelataran gedung. Ia mengaku terharu dengan keberanian pegawai KPK menyuarakan pendapat mereka atas pimpinan KPK.
“Saya senang, saya terharu karena mereka jadi begini adalah bentukan kami jilid 1,” Ruki yang merupakan Ketua KPK periode pertama.
“Dengan senang hati saya simak, saya dengar, itu suara saya. Saya dan pak Indriyanto adalah bagian dari pegawai dan saya tidak mau berpisah dengan mereka,” kata Ruki.
Dalam aksi, para pegawai KPK mengkritik sikap pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan. Mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya.
Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. Namun, kejaksaan akan melimpahkan kasus itu ke Polri.
Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang kasus Budi Gunawan akhirnya dihentikan penyelidikannya.
“Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Tapi, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan,” kata Badrodin.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(JBS/K/MD)