JABARSATU.COM – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Jawa Barat tahun 2008-2009 dengan terdakwa mantan Ketua KONI Jabar periode 2006-2010 HM Ruslan, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Senin (2/3/2015). Ruslan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara itu digelar di Ruang III Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum Henny mengatakan, dalam perkara ini, Ruslan bersama Bendahara KONI saat itu, Kuswara (sudah almarhum), diketahui menggunakan dana hibah namun tidak sesuai peruntukannya. Anggaran tersebut berasal dari APBD Tahun anggaran 2008 dan 2009.
“Dana hibah tersebut seharusnya dicairkan setelah adanya pengajuan permohonan pengeluaran uang oleh bidang melalui ketua bidang bersangkutan. Namun oleh terdakwa dana tidak dicairkan berdasarkan usulan itu,” ucap Jaksa.
KONI Jabar mendapat dua kali dana hibah yakni pada 2008 dan 2009. Pada tahun 2008, Pemprov Jabar menyalurkan dana hibah sebesar Rp 78 miliar, sedangkan tahun 2009 sebesar Rp 25 miliar.
Namun mantan Pimred salahsatu surat kabar terbesar di Jabar itu tidak menggunakan dana tersebut sesuai dengan mekanisme dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI No 29/2006 tentang Prosedur Tata Kerja KONI Provinsi Jabar Masa Bakti 2006-2010.
“Terdakwa juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) terhadap penggunaan dana itu. Terdakwa hanya membuat rekapitulasi penggunaan anggaran hibah tahun anggaran 2008 dan 2009 namun tanpa dilampiri bukti penggunaan anggaraan yang lengkap dan sah,” kata Henny dalam dakwaannya.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 8.641.500.000. Dengan perincian, Ruslan sebesar Rp 5.763.500.000 dan Kuswara sebanyak Rp 2.878.000.000. Kerugian tersebut berasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar.
Terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Primernya pasal 2, subsideirnya pasal 3. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” ujar jaksa.(JBS/DTC/MD)