Home Hukum Kejari Tetapkan Lagi Satu Tersangka Dugaan Korupsi SMAN 22 Bandung

Kejari Tetapkan Lagi Satu Tersangka Dugaan Korupsi SMAN 22 Bandung

855
0

kejatijabar1JABASRATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan SMAN 22 Bandung yang sudah menyeret mantan Kabid di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) berinisial DR. Perkembangan terakhir, penyidik Kejari Bandung kembali menetapkan seorang tersangka yakni seorang PNS berinisial AT.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Bandung, Dwi Hartanta, di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin (2/3/2015).
“Kejari Bandung Jumat (27/2/2015) lalu sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus SMAN 22. Ini merupakan tindaklanjut dari penyelidikan yang sudah dilakukan sebelumnya,” kata Dwi.
Sebelumnya pada Kamis (26/2/2015) lalu, pihaknya juga sudah melakukan ekspos perkara di Kejati Jabar. Sesuai saran dan kesimpulan penyidik, perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Seperti diketahui penyidikan atas nama DR sudah dilakukan penahanan. Ini merupakan pengembangan selanjutnya. Kita keluarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka AT. Dia ini PNS aktif di salah satu instansi. Arah penyidikannya ini ke suap atau gratifikasi,” jelas Dwi.
Seperti diketahui, Kejari Bandung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan SMAN 22 Bandung. Satu orang tersangka sudah ditetapkan yakni pejabat Pemkot Bandung berinisial DR.
Saat kasus tersebut terjadi pada tahun 2013, DR sendiri menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung. Peran tersangka ini yaitu mengurusi administrasi dan menandatangani surat pencairan anggaran proyek. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 7 miliar.(JBS/GM/MD)


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.