JABARSATU.COM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan seorang oknum PNS Satpol PP Kota Bandung berinisial AA sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan izin reklame di 16 titik di Kota Bandung. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
“Saya baru dengar,” ucap pria yang akrab disapa Emil ini kepada wartawan di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (2/3/2015).
Dia belum bersedia mengomentari status hukum pejabat Satpol PP Kota Bandung inisial AA yang tersandung kasus tindak pidana korupsi. Namun persoalan tersebut tetap menjadi perhatian Emil.
Emil berjanji akan memberikan pernyataan setelah memahami rinci perkara yang menjerat anak buahnya tersebut. “Saya akan pelajari dulu. Besok (Selasa) saya berikan statment,” kata Emil singkat.
AA diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin palsu serta diduga menerbitkan izin secara ilegal. Tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jadi AA ini menyalahgunakan kewenangan sehingga pemasangan reklame jadi mahal. Bahkan konon dugaan izinnya dipalsukan. Tidak tahu yang mengetiknya itu siapa. Tapi oknum ini memegang surat izin itu dan yang berhak mengeluarkan izin tidak merasa mengeluarkan izin,” ujar Kepala Kejari Bandung Dwi Hartanta di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin (2/3/2015).(JBS/DTC/MD)
Home Bisnis & Ekonomi Aneh!, Pejabat Satpol PP Jadi Tersangka Izin Reklame, Ridwan Kamil Ngaku Baru...