Home JabarKini Hari Ini Mahkamah Partai Golkar Beri Putusan Soal Dualisme Kepengurusan

Hari Ini Mahkamah Partai Golkar Beri Putusan Soal Dualisme Kepengurusan

975
0

golkar1JABARSATU.COM – Dualisme kepengurusan Partai Golkar antara versi Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie dan versi Munas Jakarta yang dipimpin oleh Agung Laksono, akan ditentukan dalam sidang putusan Mahkamah Partai Golkar yang digelar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2/2015).

Dalam konferensi pers di dua tempat berbeda, pada Selasa siang, baik kubu Aburizal maupun kubu Agung telah sepakat untuk menghadiri sidang mahkamah partai. Sidang ketiga yang digelar Mahkamah Partai ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh kubu Agung Laksono pada 6 Februari 2015 lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menolak permohonan gugatan kubu Agung terhadap pelaksanan Munas di Bali. Hal serupa juga terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di mana hakim menolak mengadili permohonan kubu Aburizal terhadap pelaksanaan Munas Jakarta. Kubu Agung menilai, dalam pertimbangan putusannya, hakim PN Jakpus dan PN Jakbar telah mengembalikan penyelesaian masalah tersebut dengan mekanisme internal, yaitu melalui mahkamah partai.

“Kami dengan rasa gembira menerima putusan pengadilan untuk dikembalikan ke Mahkamah Partai Golkar,” ujar Agung Laksono.

Sementara itu, kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Jakarta, mengatakan, meski pengurus partai akan menghadiri sidang putusan mahkamah partai untuk menjawab segala gugatan, pihaknya ragu bahwa keputusan mahkamah partai itu akan menjadi solusi permasalahan.

“Mahkamah Partai tidak dapat mengambil keputusan dan hanya akan memperpanjang waktu penyelesaian (sengketa) saja,” katanya.

Adapun, Mahkamah Partai yang dimaksud di sini, adalah mahkamah yang merujuk pada hasil Munas Riau 2009 lalu. Mahkamah itu dipimpim oleh Muladi dan terdiri atas tiga anggota aktif, yaitu HAS Natabaya, Andi Mattalata, dan Jasri Marin. Sementara, Aulia Rahman, tak dapat memenuhi tugasnya sebagai anggota mahkamah karena kesibukannya sebagai duta besar.

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Lawrence Siburian, mengatakan bahwa keputusan mahkamah partai akan berdampak besar terhadap kelangsungan partai berlambang pohon beringin itu. Pasalnya, putusan mahkamah tersebut akan disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai pertimbangan pengesahan kepengurusan.

“Yang pasti, yang disahkan pemerintah itulah yang bisa mewakili Golkar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa ikut pemilihan kepala daerah serentak dalam waktu dekat,” kata Lawrence.(jbs/K/md)

 

Previous articleJuventus Taklukkan Dortmund 2-1
Next articleAFC CUP : Persib Menang 4-1

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.