JABARSATU.COM – Putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) harus disikapi Mahkamah Agung (MA). Keputusan itu dinilai kontroversial dan menimbulkan suara miring di publik bagi institusi pengadilan.
“Ini efek buruk yang kita kenal dengan gejala Sarpinisme. Semua tersangka korupsi akan lakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Budi Gunawan dengan ajukan praperadilan dan berharap putusan sama sperti yang diputus Hakim Sarpin,” jelas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Selasa (24/2/2014).
Dalam menyidangkan kasus praperadilan, hakim Sarpin sudah melakukan pengujian kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi. Juga meliputi tafsir terhadap pejabat dan penyelenggara negara, penegak hukum sampai dengan kerugian negara, yang bukan kewenangan hakim praperadilan.
“Harapannya permohonan dikabulkan dan status tersangka dibatalkan. Ini jadi malapaetaka bagi upaya pemberantasan korupsi,” terang Emerson.
“Vonis Sarpin jadi preseden buruk dan membuka celah bagi tersangka korupsi untuk lolos dari proses hukum. MA sebaiknya segera ambil tindakan membatalkan putusan praperadikan BG. Agar ini tidak jadi badai yang lebih buruk lagi,” tutup dia.