JABARSATU.COM – Unit reskrim Polsekta Kiaracondong, terpaksa menembak betis kaki kiri Oki Nawa (20) residivis satu dari dua tersangka pelaku preman jalanan yang sering meresahkan masyarakat khususnya warga masyarakat Kiaracondong yang melakukan perlawanan saat hendak ditangkap bersama Pudji usai beraksi di Jalan Babakan Hantap, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung.
“Salah satu tersangka yang kami ditangkap Oki merupakan residivis dengan kasus pembunuhan dan baru keluar dari rutan Kebonwaru pada tahun 2010 . Dan tersangka lainnya bernama Puji,” terang Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol melalui Kapolsekta Kiaracondong Kompol Maria Horet Hera didampingi Kanit Reskrim Iptu Yudik Widyo sasongko, kepada wartawan, Jumat (20/2/15).
Dikatakan Maria, bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berawal dari laporan korban yang harta benda miliknya di rampas oleh kedua tersangka saat korban berdiri dipinggir jalan di Jalan Babakan Hantap.
“Tersangka Oki langsung menodongkan golok yang dibawanya, dan setelah itu kedua tersangka pun kabur dengan membawa barang jarahannya,” terangnya, seraya menambahkan, setelah menerima laporan dari korban, akhirnya penyidik reskrim yang dipimpin kanit Reskrim Iptu Yudik langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penyisiran sekitaran jalan antapani dan terusan Jalan Jakarta.
Alhasil, lanjutnya, pengembangan tersebut membuahkan hasil. Dimana penyidik menemukan kedua tersangka di Jalan terusan Jakarta usai beraksi. Dan saat hendak ditangkap, tersangka Oki yang saat itu membawa sajam golok sempat mengacungkan ke anggota, akhirnya dengan terpaksa anggota pun melumpukan tersangka dengan menembak kakinya.
“Kedua tersangka terbilang sadis, Pasalnya setiap beraksi kedua tersangka kerap membawa sajam berupa golok dan samurai. Bahkan jika korban melakukan perlawanan, tidak segan-segan tersangka melukai korbannya,” jelas Maria.
Kedua tersangka ini, lanjutnya, tidak hanya melakukan perampasan. Akan tetapi mereka pun melakukan pencurian kendaraan bermotor. Dengan begitu, pihaknya mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 4 motor, 5 hp blackberry diduga hasil kejahatan, dan alat kejahatan berupa samurai, golok dan astag.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu pengakuan tersangka Oki, dirinya terpaksa melakukan aksi tersbeut lantaran tidak memiliki pekerjaan. Dirinya pun mengakui jikalau, ia baru keluar dari Rutan Kebon waru pada pertengahan Desember tahun lalu.
“Ia saya baru keluar dua bulan setengah yang lalu dengan kasus pembunuhan,” jawab Oki yang di punggungnya memiliki tato bertuliskan Brigez.
Masih dikatakannya, uang hasil dari pemerasan serta pencurian sepeda motor, tersangka membagi dua dengan Puji. “Uang hasil itu semua, saya gunakan untuk foya-foya, setelah dibagi dua,” terangnya.(JBS/GM/MD