JABARSATU.COM – Budiyanto (37), suami dari Tati (45) pemilik pabrik baso daging celeng di Kota Bandung, statusnya ditingkatkan jadi tersangka. Tati lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebelumnya satu tersangka inisial T. Sekarang bertambah, suaminya T yakni B jadi tersangka,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajin Rabu (18/2/2015).
Budiyanto sempat diperiksa sebagai saksi. Personel Polsek Buahbatu menggerebek rumah Tati di Jalan Cijawura Hilir RT 07 RW 10, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Kamis (12/2) lalu. Tati mengaku memproduksi bakso oplosan berbahan daging sapi dan babi hutan.
Polisi menyita barang bukti berupa 140 kilogram, daging sapi seberat 40 kilogram, baso daging oplos seberat 40 kilogram, dan satu alat pendingin atau freezer ukuran besar untuk menyimpan daging. Tersangka dijerat UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan yang ancaman hukumannya dua tahun penjara.
“Kami terus memburu pemasok daging celeng yang memasok kepada tersangka,” ucap Ngajib.(JBS/dtc/MD)