JABARSATU.COm – Tiga terdakwa kurir ganja dengan total 590 kilogram, yakni Dede Sutrisna (32), Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini merupakan pengungkapan penyelundupan ganja terbesar di Jabar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Tuntutan Dede dengan kedua terdakwa lainnya yakni Zainuddin dan Syarifuddin dibacakan dalam berkas yang berbeda oleh JPU Tedy Setiawan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Neger Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (17/8/2015).
Dalam amar tuntutannya, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.
Tuntutan JPU tersebut sesuai dengan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa,” kata Tedy saat membacakan amar putusannya.
Sebelum membacakan tuntutannya, Tedy juga membacakan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas narkoba. Sementara jaksa tidak menyebutkan hal-hal yang meringankan ketiga terdakwa.
Atas tuntutan dari JPU, ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya sama-sama mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang ditunda hingga pekan depan, Selasa (24/2/2015) dengan agenda pembacaan pledoi.
Ketua Majelis Hakim Pintauli langsung meminta kepada jaksa agar ketiga terdakwa mendapatkan pengawalan ketat dari petugas. Ketiga terdakwa pun langsung dibawa ke Rutan Kebonwaru.
Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jabar pada 14 Juli dan 16 Juli 2014. Sebanyak 590 kilogram ganja tersebut merupakan penangkapan terbesar di Jabar pada 2014 atau selama kurun 10 tahun terakhir.
Penangkapan pertama terhadap Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) dilakukan pada 14 Juli di Jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri, Bogor. Barang bukti yang diamankan 200 kg yang disimpan di mobil tronton. Penangkapan kedua dilakukan pada 16 Juli lalu di Perum Rajeg City Kabupaten Tangerang, Banteng. Petugas berhasil mengamankan tersangka Dede Sutrisna (32) dan menemukan 390 kg ganja siap edar di gudang samping rumahnya. Pengakuan Dede barang haram itu berasal dari Aceh yang diangkut dengan menggunakan mobil tronton dan diturunkan di lima wilayah berbeda. (JBS/dtc/MD)