JABARSATU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeksekusi bangunan yang berada di Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Selasa (17/2/2015). Ada delapan bangunan yang dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Kepala Hukum dan HAM Setda Pemkot Bandung, Arief Syaifudin mengatakan, pihak Pemkot sendiri sudah memberi peringatan dan instruksi kepada para pemilik bangunan untuk mengosongkan bangunan tersebut. Bahkan, instruksi pengosongan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2011.
“Surat peringatan itu kita sudah berikan sejak 2011, masa masih ditempati. Jadi harus segera (dibongkar), dalam penegakan hukum gak bisa ditunda-tunda lagi.” ujarnya dilokasi pembongkaran.
Lebih lanjut, Arief mengatakan, bangunan tersebut merupakan lahan milik pemkot seluas 13,5 hektare yang saat ini digunakan oleh warga. Menurutnya, sewa lahan tersebut sudah habis sejak 2011.
“Mereka sewa, tapi kan ketika sekarang dibutuhkan oleh Pemkot harus diserahkan, karena ini untuk kepentingan umum jug,” katanya. (JBS/TJ/MD)