JABARSATU.COM – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso ingin secepatnya menetapkan 21 penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal.
“Saya maunya secepatnya supaya masyarakat tahu informasi itu benar atau tidak, jangan asumsi,” ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Selasa (17/2/2015) sore.
“Kalau buktinya cukup terkait penggunaan senjata api ilegal, 21 orang itu pasti tersangka,” lanjut dia.
Kendati demikian, pria yang populer dengan sapaan Buwas tersebut mengatakan bahwa meski menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya tidak berwenang mengintervensi proses hukum yang ditangani oleh penyidik Polri.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri tengah mengusut kasus kepemilikan senjata api pada 21 penyidik KPK. Budi mengatakan, hal itu berawal dari laporan masyarakat. Dia tidak menyebutkan siapa yang melaporkan informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan awal, penyidik Bareskrim menduga kuat senjata api itu ilegal. Rata-rata, senjata api milik penyidik KPK itu sudah habis masa izinnya pada 2011 dan 2012 silam. Dalam penyidikan selanjutnya, pihaknya akan menyita senjata api itu untuk dijadikan barang bukti.
“Kepemilikan senjata api ilegal itu sangatlah berbahaya, pelanggaran berat, pelanggaran hukum. Berat itu,” lanjut Buwas.
Buwas melanjutkan, para penyidik KPK tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun (JBS/Kompas/MD)