Home Hukum Kuasa Hukum Yance akan Mengajukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi

Kuasa Hukum Yance akan Mengajukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi

1076
0

yanceJABARSATU.COM – Tim Kuasa Hukum mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance akan mengajukan perlawanan atas putusan sela majelis hakim PN Tipikor Bandung, ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Yance atas perkara dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU Batubara di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu senilai Rp 4,1 miliar. Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung menolak eksepsi yang diajukan Yance dan kuasa hukumnya. Atas penolakan tersebut Majelis Hakim memerintahkan agar jaksa melanjutkan perkara dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.
“Kami hargai pendapat majelis, tapi kita diberikan kesempatan untuk tidak sependapat,” kata kuasa hukum Yance, Ian Iskandar kepada wartawan usai persidangan di ruang satu Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (16/2/2015).
Atas keputusan Majelis Hakim tersebut pihaknya akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar. Namun pihaknya juga tetap akan menjalankan proses persidangan.
“Kita akan ajukan secepatnya. Perkaranya tetap lanjut, nanti yang putus pengadilan tinggi, ” kata Ian.
Tim kuasa hukum Yance melakukan perlawanan karena menganggap jika dakwaan jaksa tersebut dipaksakan, keliru dan salah kaprah. Namun demikian pihaknya tetap mengikuti keputusan majelis dan akan membuktikan semuanya nanti di persidangan.
“Tidak apa-apa proses hukum acara tetap berjalan. Perlawanan pun tetap jalan. Kita akan fight terus, akan bantah semua (yang ada di berkas dakwaan) dan melakukan perlawanan,” tandasnya.(JBS/dtc/MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.