JABARSATU.COM – Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi membuat tim kuasa hukum KPK kecewa dan menilai , peristiwa tersebut merupakan contoh buruk untuk pemberantasan korupsi
“Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan,” kata kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (16/2/2015).
Chatarina mengaku KPK akan mempersiapkan langkah selanjutnya. Termasuk jika harus mengajukan peninjauan kembali.
“Intinya KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apa pun dengan hal-hal apa pun. Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang,” kata dia.(JBS/M/MD)