JABARSATU.COM -Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, menilai Presiden Joko Widodo mengabaikan undang-undang jika batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri.
Hal itu disampaikannya terkait wacana Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Budi sebagai kepala Polri.
Maqdir mengatakan, proses pencalonan Budi sebagai kepala Polri telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. UU tersebut mengatur ketentuan pencalonan kapolri oleh presiden dan diusulkan ke DPR RI untuk disetujui, lalu diserahkan lagi kepada Presiden.
“Jika Presiden tidak jadi melantik Pak Budi Gunawan sebagai kapolri, paling tidak berarti Presiden mengabaikan undang-undang mengenai pengangkatan kapolri,” ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Maqdir menanyakan, alasan apa yang bisa digunakan oleh Presiden untuk mengubah sesuatu yang sudah diamanatkan oleh undang-undang. Ia menyatakan, hingga kini belum ada kepastian apakah Jokowi benar-benar akan membatalkan pelantikan Budi. Ia akan menunggu pernyataan resmi dari Presiden Jokowi terkait hal ini.
Wacana pembatalan pelantikan Budi itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. Desmond menyebutkan, Presiden Jokowi telah menelepon Ketua DPR RI Setya Novanto untuk memberitahukan tentang batalnya pelantikan Budi.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan akan mengambil keputusan tentang pergantian pimpinan Polri ini setelah persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Budi terhadap KPK. Awal pekan ini, Jokowi menyatakan akan mengambil keputusan pada pekan ini. Adapun hakim sidang praperadilan tersebut akan membacakan putusan pada awal pekan depan.(JBS/K/MD)