Home Hukum Suami Masuk Penjara, Ibu Dua Anak ini Dibekuk Polisi karena Jualan Sabu

Suami Masuk Penjara, Ibu Dua Anak ini Dibekuk Polisi karena Jualan Sabu

822
0

borgol11JABARSATU.COM – Dua polisi mengapit perempuan yang wajahnya ditutup kupluk topeng. Ibu dua anak inisial TR (40) ini diringkus personel Satresnarkoba Polrestabes Bandung lantaran menjual sabu. Dia pun mesti menyusul sang suami yang sudah duluan merasakan dinginnya lantai penjara.
Lima bulan lalu suami TR masuk bui setelah terbukti mengusai narkoba jenis ganja. Warga bedomisili di kawasan Dago, Kota Badung, itu mengaku belum lama menggeluti bisnis sabu. Dia membantah bukan satu jaringan peredaran barang haram yang dilakoni suaminya.
“Enggak ada instruksi dari suami kepada saya untuk jualan sabu. Baru satu bulan menjalankan bisnis narkoba,” ujar TR di markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kamis (12/2/2015).
Dia berdalih menjual sabu guna menutupi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Sebab, TR mengaku, penghasilan membuka warung di dekat rumahnya terbilang minim. Terlebih suami tidak memberikan nafkah gara-gara meringkuk di penjara.
Meski kedua anak sudah dewasa, TR harus bertanggung jawab soal urusan dapur dan lainnya. “Sekarang kan saya sendirian cari uang. Apa-apa sendiri. Sedangkan keuntungan buka kios sembako itu enggak seberapa jumlahnya,” tutur TR.
Sabu diperoleh TR dari seorang kenalannya, inisial A, warga Kabupaten Bandung. “Kami menangkap TR di rumahnya. Sewaktu penggeledahan, anggota menemukan 24 paket sabu dalam bungkus rokok yang disembunyikan di dalam lemari pakaian,” uca Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto.
Kasus ini sukses dibongkar polisi berkat informasi masyarakat yang mencurigai transaksi narkoba di kawasan Bangbayang, Kelurahan Dago, Kota Bandung. Polisi bergerak dan menangka TR.
Menurut Nugroho, tersangka TR sudah menjual 15 paket sabu kepada sejumlah kalangan di wilayah Bandung Raya. Harga satu paket barang haram itu dibanderol Rp 700 ribu.
“Kami terus menyelediki jaringannya. Satu orang yaitu A berstatus buron,” kata Nugroho.
TR kini dititipkan di ruang tahanan wanita Mapolrestabes Bandung. Dia diganjar Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35/ 2009 tentang Narkotik yang ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.(JBS/dtc/MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.