JABARSATU.COM -Mantan Ketua KONI Jabar, MR, segera duduk di kursi pesakitan lantaran penyidikan berkas perkara sudah tahap P21 dari pihak kepolisian kepada Kejati Jabar. Pria tersebut terseret kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Jabar tahun anggaran 2008 dan 2009 senilai Rp 8 miliar.
Selain MR, penyidik menetapkan tersangka lainnya berkaitan kasus tersebut yakni eks bendahara KONI Jabar, KW. Namun KW sudah tutup usia.
Tersangka MR merupakan eks Ketua KONI Jabar periode 2006-2010. Polda Jabar mulai menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan petinggi KONI Jabar ini sejak 2011. “Sekarang kasusnya sudah dinyatakan P21 pada 9 Februari lalu,” kata Kabidhumas Polda Jabar Sulistyo Pudjo Hartono melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (11/2/2015).
Pudjo menjelaskan, modus dilakukan tersangka yakni dalam menggunakan dana tidak melakukan mekanisme sesuai aturan SK Ketua Umum KONI No. 29/2006 tentang Prosedur Tata Kerja KONI Jabar masa bakti 2006-2010. Selain itu, sambung Pudjo, tersangka tak pernah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) terhadap penggunaan dana tersebut, melainkan membuat rekapitulasi penggunaan anggaran hibah 2008 dan 2009 tanpa dilampiri bukti lengkap dan sah.
“Akibat perbuatan tersangka MR dan KW berdasarkan perhitungan audit BPKP Perwakilan Jabar, telah menimbulkan adanya kerugian keuangan negara (Pemprov jabar) sebesar Rp 8.641.500.000,” ujar Pudjo.
Para tersangka dijerat Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU NO.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(JBS/D/MD)