JABARSATU.COM – Usia AS sudah tak muda lagi, 70 tahun, tapi masih memiliki istri, tapi juga ia nekad melakukan pencabulan terhadap 4 bocah perempuan yang masih dibawah umur dengan modus mengiming-imingi dengan uang pecahan Rp 2.000 hingga Rp 5.000. Akibat perbuatannya itu, AS harus mendekam di rumah tahanan Mapolrestabes.
“Modusnya memberikan uang jajan sambil tersangka ini pegang-pegang alat kelamin korban,” jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, Rabu tadi malam (11/2/2015).
Dikatakan Kapolrestabes, dari hasil penyelidikan, para korban merupakan satu keluarga dengan tersangka. Mereka rata-rata masih berumur 4 hingga 7 tahun dicabuli oleh tersangka di rumahnya di kawasan Pasirluyu, Kota Bandung.
“Bahkan bocah yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka masih ada ikatan keluarga,” katanya.
Disinggung apakah tersangka juga melakukan hubungan badan dengan para korban. Yoyol mengatakan, sejauh ini dari keterangan korban dan tersangka tidak ada yang mengalami hal tersebut.
Menurut Yoyol, para korban yang terbujuk dengan uang jajan sang kakek hanya mengalami pelecehan seksual dengan cara jari tersangka dimasukan ke kemaluan korban.
“Kami masih terus melakukan pengembangan. Kemungkinan masih ada korban lain. Sejauh ini yang ketahuan baru empat anak,” katanya seraya menegaskan, akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 76 e jo Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perbuahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Ditempat yang sama AS kepada wartawan, mengaku awalnya tidak terpikir untuk mencabuli para korban terlebih mereka masih satu keluarga dengannya. “Saya khilaf dan saya tidak melakukan pencabulan hanya memegang kemaluan anak itu saja,”kata AS sambil tertunduk lesu. 9JBS/GM/MD)