Home JabarKini Dua Perusahaan di Bandung Selewengkan Dana Pajak

Dua Perusahaan di Bandung Selewengkan Dana Pajak

1019
0

kantorpajakJABARSATU.COM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar 1 menyerahkan dua wajib pajak (WP) yang melanggar ke Kejati Jabar. Dua WP tersebut yakni PT MPA dengan tersangka SA dan PT NKC dengan tersangka NS dan RRB. Kedua WP tersebut berlokasi di Bandung.
PT MPA bergerak dalam usaha pertambangan, pengangkutan (transportasi) dan persewaan alat berat. Tersangka SA melakukan pelanggaran pada tahun pajak 2008-2009.
“Tersangka tidak menyampaikan SPT tahunan PPh dan WP Badan dan SPT masa PPN. Serta melakukan pemungutan PPN tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya,” ujar Aspidsus Kejati Jabar Bambang Bachtiar, dalam Jumpa Pers yang digelar di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (12/2/2014).
Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan pasal 39 ayat (1) huruf c’dan huruf i UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga aatas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Perbuatan tersangka juga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar,” imbuhnya.
Sementara wajib pajak lainnya yakni PT NKC bergerak dalam usaha penyedia jasa tenaga kerja (outsourching dan jasa pelaksanaan event/kegiatan (event organizer). Tersangka NS menyelewengkan dana pajak pada tahun 2005-2010.
“Tersangka NS tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar,” ungkap Bambang. (JBS/DTC/MD)

Previous articleAirAsia Segera Cairkan Uang Ganti Rugi untuk 104 Korban
Next articleSuami Masuk Penjara, Ibu Dua Anak ini Dibekuk Polisi karena Jualan Sabu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.