JABARSATU.COM -Sebanyak 104 ahli waris korban tewas dalam musibah jatuhnya Pesawat AirAsia QZ8501 tengah menjalani proses pencairan ganti rugi dari PT Air Asia Indonesia.
“”Info terkini sebanyak 104 ahli waris dalam proses penerima asuransi dari AirAsia, karena sudah menyerahkan berkas secara lengkap sesuai yang dibutuhkan,” kata Corporate Communication AirAsia Indonesia, Cleopas Danang, seperti dihimpun VIVA.co.id melalui situs resmi Pemprov Jawa Timur, Kamis 12 Februari 2015.
Cleopas Danang menuturkan, sejauh ini sudah dua ahli waris korban tewas Pesawat AirAsia QZ8501 yang menerima asuransi.
Pemberian asuransi bagi ahli waris korban adalah sebuah tanggung jawab PT Air Asia Indonesia seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011.
Dalam peraturan itu, pada Bab II Pasal 3 disebutkan, ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar per-penumpang.
Seperti diketahui, sebanyak 155 penumpang hilang dan sebagian besar di antaranya telah ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa saat pesawat AirAsia QZ8501 dari Surabaya tujuan Singapura jatuh di Perairan Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.(JBS/VV/MD)