JABARSATU.COM – Kejaksaan Agung menetapkan pelawak kondang Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus proyek penggadaan program siap siar TVRI senilai Rp 40 miliar di tahun anggaran 2012.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono tadi malam.
“Selain Mdr, Kejagung juga menetapkan IC dan YKM sebagai tersangka. Mdr dan IC dari unsur swasta. Sebaliknya Ykm dari unsur pemerintah ,” kata Widyo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, di Kejagung, Selasa (10/2/2015).
Menurut Widyo, peningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, karena tim penyelidik telah menemukan cukup bukti. Mandra disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001.
Dalam kasus ini, Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas Direktur Viandra Productioan. Sedangkan, IC adalah Iwan Chermawan (Direktur PT Media Art Image) dan YKM, adalah Yulkasmir , SE, MM merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI.
Sebelumnya, Mandra sempat diminta keterangan oleh tim penyelidik di Gedung, Bundar, Kejagung, 11 November 2014 lalu. (JBS/GM/MD)