JABARSATU.COM – Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menegaskan, setiap penetapan tersangka pasti didahului dengan menemukan lebih dari dua alat bukti. Dengan demikian, kata Johan, penyidikan kasus dapat berlanjut hingga persidangan dan penjatuhan vonis hakim.
“Tidak pernah lah. Kan kasusnya semua dibawa ke pengadilan dan diputus,” ujar Johan melalui pesan singkat, Rabu (11/2/2015).
Dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, salah satu mantan penyidik KPK, AKBP Hendy F Kurniawan menyatakan bahwa ia pernah diminta menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti. Namun, belum sempat menyatakan siapa tersangka yang dimaksud, pengajuan keberatan langsung dilayangkan oleh kuasa hukum KPK Catharina Muliana Girsang yang menganggap materi penyidikan tidak boleh diungkapkan ke luar.
“Makanya, kasus apa dulu. Biar pengacara KPK di sidang saja nanti (yang berkomentar),” kata Johan.
Sebelumnya, Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan menghadirkan Hendy sebagai saksi dalam sidang praperadilan untuk mengungkap proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang tersebut digelar pada Selasa (10/2/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hendy bekerja sebagai penyidik di KPK sejak Maret 2008 hingga Oktober 2012. Dia mengaku memutuskan mundur dari KPK karena diminta menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti.
Hendi meminta izin kepada majelis hakim untuk mengungkapkan secara detil terkait penetapan tersangka tanpa dua alat bukti itu. Namun, Catharina langsung mengajukan keberatan karena menurutnya sudah ada klausul bahwa penyidik tidak boleh mengungkapkan kasus yang pernah disidiknya di KPK jika yang bersangkutan sudah menyatakan keluar.
Atas pernyataan Hendi, hakim menilai, saksi tak perlu menyebutkan detil kasus tersebut karena tidak berhubungan langsung dengan kasus ini. Kendati demikian, hakim tetap mempertimbangkan keterangan saksi di awal yang menyebut KPK sudah menetapkan tersangka dengan sewenang-wenang.(JBS/kompas/MD)