Home Hukum Kejati Jabar Jebloskan Dua Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank BJB

Kejati Jabar Jebloskan Dua Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank BJB

958
0

borgol11JABARSATU.COM – Kejaksaan Tinggi Jabar menahan dua tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank BJB Kantor Cabang Pelabuhan Ratu, Selasa (10/2/2015). Keduanya berasal dari perusahaan yang mengajukan kredit kepada bank BUMD Jabar itu. Sementara tiga tersangka lainnya yang berasal dari bank belum diperiksa.
Kedua tersangka itu adalah Ketua Koperasi Putra Daerah Akmalulhuda dan Dirut PT Haekal Adell Utama Endi Yusuf Mashudi. Koperasi Putra Daerah merupakan koperasi karyawan PT Haekal Adell Utama. Keduanya dibawa dari Kejati ke lapas sekitar pukul 16.45 WIB menggunakan mobil kejaksaan.
“Akmalulhuda ditahan di Sukamiskin sementara Yusuf Mashudi di Rutan Kebonwaru,” ujar Kasie Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Suparman ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata.
Menurut Suparman keduanya diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. “Mereka dijerat pasal 2, 3, dan 9 UU Tipikor jo pasal 55,” jelas Suparman. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
“Kerugian negara ditaksir sementara Rp 17 miliar. Untuk pastinya berapa, masih menunggu BPKP. Disebut kerugian negara karena kan (Bank BJB) BUMD,” jelas Suparman.
Sementara tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak bank, hingga kini belum diperiksa. Ketiganya adalah mantan Pimpinan Cabang Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu, R Arwin Aldriyant, mantan staf Divisi Mikro di PT BJB Kantor Pusat Bandung Egi Mukti, mantan Analis Komersial Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu Rahma Ariani Roshadi. “Belum tahu kapan jadwalnya,” kata Suparman.
Kasus ini bermula pada Juli 2012. Koperasi Putra Daerah (KPD) mengajukan permohonan Kredit Tanpa Agunan (KTA) kepada Bank BJB untuk disalurkan ke anggota KPD, yang merupakan karyawan PT Haekal Adell Utama (HAU), sebesar Rp 20 miliar. Namun BJB memberikan kredit Rp 17 miliar dengan jangka waktu 60 bulan atau 5 tahun. Namun belakangan diketahui, para karyawan tidak menerima penyaluran kredit tersebut.(jbs/detik/md)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.