Home Hukum Berusaha Selundupkan Sabu-sabu, Tiga TKI Ditangkap Petugas

Berusaha Selundupkan Sabu-sabu, Tiga TKI Ditangkap Petugas

1032
0

SabuJABARSATU.COM – Petugas gabungan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bandung, Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Jabar dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jabar, tangkap basah 3 Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ketiga TKI ini ditangkap petugas gabungan saat akan menyelundupkan sabu-sabu sebanyak 763,8 gram senilai Rp 1, 3 miliar, dari Kuala Lumpur menuju Indonesia melalui Bandara Husein Sastanegara.

Demikian dikatakan Kakanwil Dirjen Bea Cukai Jabar, Saipullah Nasution kepada wartawan di Kantor KPPBC TMP A Bandung, Jln. Rumah Sakit, Gedebage, Selasa (10/2/15).

Masih dikatakannya, ketiga TKI tersebut dua diantaranya berjenis kelamin perempuan berinisial RH dan AL, serta tersangka lainnya adalah S. Ketiga tersangka merupakan warga Jawa Timur, mereka terbang dari Malaysia menuju Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung dengan menggunakan pesawat Air Asia QZ 176‎ pada Rabu 14 Januari 2015 lalu sekira pukul 21.25 WIB.

“Awalnya, mereka ini terbang rombongan enam orang. Saat mereka transit di Bandara Husein petugas kami mencurigai tiga orang. Akhirnya tiga orang itu kami tahan untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Saipullah.

Masih dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan bungkusan mencurigakan berisi kristal bening yang disimpan dalam tiga handle koper yang dibawa oleh ketiganya. Setelah dilakukan pengecekan petugas memastikan jika bungkusan tersebut positif narkotika golongan I jenis sabu-sabu. (JBS/GM/MD)

“Akhirnya mereka pun diamankan dan diserahkan ke BNN Provinsi Jabar untuk proses lanjutan. Sedangkan ke tiga orang lainnya tidak terbukti,” jelasnya.

Dari ketiga tersangka, lanjutnya, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 763,8 gram, tiga koper, tiga paspor, dan satu telepon genggam.

Untuk kepentingan penyelidikan ketiganya telah dilakukan penahanan di BNNP Jabar. Mereka dijerat dengan Pasal 102 huruf e UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.