JABARSATU.COM – Para pendukung Irianto MS Syafiuddin alias Yance, terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem di Indramayu, kembali menggelar istigasah di depan gedung Pengadilan Negeri Bandung atau di badan Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Senin (9/2/2015). Adanya aksi ini membuat polisi menutup Jalan Riau, mulai dari perempatan Jalan Riau-Cihapit hingga Jalan Riau-Citarum.
Istigasah diikuti kaum pria dan wanita yang duduk-duduk dilapisi koran bekas. Sebagian diantaranya mengacungkan poster yang bertuliskan tuntutan agar terdakwa yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Jabar itu untuk dibebaskan. Para pendukung Yance ini tak diperkenankan untuk memasuki ruang sidang. Mereka harus puas berada diluar pagar gedung Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara itu di dalam ruang sidang, terdakwa Yance kini tengah mendengarkan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Yance pada persidangan pekan lalu.
Ruang sidang sendiri dipenuhi para pendukung Yance yang dibatasi hanya sebanyak 100 orang. Sidang kasus ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Marudut Bakara SH. (JBS/TJ/MD)